Rabu, 04 Januari 2012 17:56

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012

Ditulis oleh 
Taksir item ini
(1 Pilih)
Gan, tolong dong buat Kalender 2012 yang baru.. pinta seorang pembaca ke tim Opisboi KDC.
Loh kan sudah ada Mas.. tinggal unduh kan? jawab seorang rekan.
Ah, itu cuma 19 hari libur, tanggal merahnya lebih banyak donk!

Berikut hari libur nasional di tahun 2012:

1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi;
23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563;


5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW;
23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934;
6 April, Jumat, Wafat Isa Al-Masih;
6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554;
17 Mei, Kamis, Kenaikan
Isa Al-Masih;
17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW;  
17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI;
19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; TERGANTUNG Keputusan Pemerintah
26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H;
15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H;
25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal

Cuti Bersama di tahun 2012

18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan
Isa Al-Masih;
21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri;
16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H;
24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

Namun, pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca 176 kali Terakhir diperbarui pada Rabu, 04 Januari 2012 18:26
blog comments powered by Disqus

Kini semakin banyak Fasilitas Member yang didapat setelah LOGIN; Streaming Radio DJ yg ringan, Edit Promo dll.

Anda TIDAK PERLU cek email. Setelah register, Anda bisa langsung LOGIN.

Pasang Iklan
Login dahulu, di box sebelah kanan. Terus klik gambar yang ada di sebelah kanan box ini.

Edit Iklan
Login dahulu, di box sebelah kanan. Lalu cari iklan Anda di daftar iklan dibawah ini. Klik gambar PENSIL di sebelah kanan baris iklan Anda, di atas tulisan 'DETAIL'.

Komunitas Bisnis Nyata

You are here:   HomeBerandaHeadline NewsHari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012