5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW;
23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934;
6 April, Jumat, Wafat Isa Al-Masih;
6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554;
17 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al-Masih;
17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW;
17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI;
19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; TERGANTUNG Keputusan Pemerintah
26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H;
15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H;
25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti Bersama di tahun 2012
18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Isa Al-Masih;
21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri;
16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H;
24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
Namun, pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.