
Undang-Undang No 22 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN telah diberlakukan. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, antara lain: Belok Kiri Tidak Lagi Boleh Langsung loh!
Kalau dulu pengguna jalan dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah karena dalam UULAJ sebelumnya dinyatakan .."semua persimpangan. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Kelengkapan MotorBagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Untuk mengetahui secara lengkap Undang-Undang baru ini, di bawah ini bisa di unduh Dokumen UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN yang berasal dari pusat database Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI >> http://djpp.depkumham.go.id/ Pak Polisi kalo belum punya juga boleh ikutan download kok..